PLN Tak Jadi Ambil Wilayah Panas Bumi Wapsalit
01 April 2020 - INAGA
JAKARTA, inaga-api.or.id - PT Perusahaan Listrik Negara (persero) memutuskan tidak mengambil penugasan wilayah panas bumi Wapsalit di Maluku berkapasitas 5 megawatt (MW) setelah mengevaluasi hasil kajian konsultan.
Direktur Bisnis
Regional Jawa Bagian Timur, Bali dan Nusa Tenggara PLN Djoko Rahardjo
mengatakan kendati dari potensi kelistrikan, wilayah itu cukup kuat,
akan tetapi merupakan volcano tua. Djoko menyebut potensi dengan resiko
yang lebih baik adalah wilayah volcano aktif.
“PLN mengutamakan
studi geothermal. Menurut kajian konsulta baik juga dicoba tapi kalau
untuk pengembangan saya kira perlu effort yang agak panjang dan tidak
menjamin kemungkinan potensinya. Sehingga disarankan tidak diambil
dahulu,”katanya kepada Bisnis.com, Senin (14/1/2019).
Menurut
Djoko, lazimnya pemerintah menugaskan proyek kurang potensial kepada
perusahaan setrum negara ketimbang dilelang. Namun, Djoko meyakini, jika
proyek itu nantinya juga akan dilelang, peserta akan mengambil langkah
yang sama dengan perseroan.
Djoko melanjutkan untuk proyek panas
bumi lainnya, yakni di wilayah Sumani di Sumatra Barat sebesar 20 MW,
sedang dilakukan kajiannya oleh konsultan.
Ida Nuryatin Finahari,
Direktur Panas Bumi, Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi
Energi, Kementerian ESDM mengatakan pihaknya juga telah menerima
pernyataan tertulis dari PLN yang menyatakan bahwa dari sisi teknis,
proyek itu memiliki kapasitas terlalu kecil.
“Sementara untuk WKP
Sumani, keputusannya, mereka [PLN] akan sampaikan program kerja Januari
ini. Kami koordinasikan kembali dengan mengundang mereka,”katanya.
Tahun
lalu, Kementerian ESDM telah menargetkan mampu menawarkan sebanyak lima
wilayah kerja panas bumi. Ida menuturkan, pihaknya memutuskan
keseluruhan rencana penawaran tersebut dilakukan melalui penugasan
kepada PLN.
Namun, pada Juli 2018, penugasan pengelolaan tiga
wilayah kerja panas bumi (WKP) telah diserahkan ke PLN. WKP yang telah
diserahkan kepada BUMN ketenagalistrikan itu terdiri atas WKP Gunung
Sirung berkapasitas 5 MW, Danau Ranau 40 MW, dan Oka Ile Ange 10 MW.
Semula
Kementerian ESDM berencana menawarkan tiga WKP melalui mekanisme lelang
umum tahun ini. Namun, rencana tersebut urung dilakukan karena PLN
masih menyiapkan skema perjanjian awal transaksi (pre-transaction
agreement/PTA). Lewat regulasi baru lelang panas bumi, Permen ESDM No.
37/2018 tentang Penawaran Wilayah Kerja Panas Bumi, perjanjian transaksi
awal menjadi salah satu persyaratan dalam melakukan lelang wilayah
kerja panas bumi.
Perjanjian awal transaksi tersebut salah satunya
berisi mengenai rentang tarif sliding scale (skala harga sesuai
kapasitas). Melalui skema tersebut, harga listrik panas bumi yang
dikenakan sesuai dengan estimasi pasokan listrik yang akan dihasilkan.
Skema tersebut bertujuan untuk mempermudah dan mempersingkat waktu
negosiasi tarif antara PLN dan pengembang listrik swasta.Draf perjanjian
transaksi awal yang disiapkan PLN harus melalui persetujuan dari
Kementerian ESDM.